MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berpihak kepada hak-hak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Gubernur Yulius menjelaskan PT Ratatotok mengelola dua area HGU untuk perkebunan kelapa, masing-masing sekitar 200 hektare dan 900 hektare, yang telah beroperasi sejak 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada 2027, muncul dinamika di lapangan berupa masuknya masyarakat ke lahan selama masa kekosongan administrasi.
Menurut gubernur, masuknya warga kemungkinan karena kurangnya informasi bahwa proses perpanjangan sedang berjalan.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun pada saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut,” kata Gubernur Yulius.
Dari perspektif kemanusiaan, Pemprov Sulut tengah menyelaraskan program pembangunan rumah rakyat yang digagas pemerintah pusat untuk mengatasi defisit hunian.
Data Pemprov menunjukkan sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen penduduk Sulut yang sudah berkeluarga belum memiliki rumah sendiri. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu masyarakat mencari lahan untuk dimanfaatkan.
Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus menjaga harkat dan kesejahteraan warga tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Pemprov mendorong pendekatan partisipatif: verifikasi klaim masyarakat, pemberian informasi publik tentang status HGU, serta opsi solusi perumahan atau relokasi berbasis program nasional jika terbukti kebutuhan publik.
Dalam RDP, Gubernur meminta agar Tim BAP DPD RI memberi pertimbangan dan rekomendasi yang melindungi masyarakat sembari memastikan proses hukum berjalan transparan.
Langkah ini diharapkan menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi warga Kabupaten Minahasa Tenggara.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan