TNI dan Polri diwajibkan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa kampanye Pemilu 2024.

Mereka yang juga diwajibkan netral antara lain anggota Badan Pemeriksa Keuangan, kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil negara, direksi serta pegawai BUMN/BUMD.

Semuanya diatur dalam Pasal 280 Ayat 2. Setiap dugaan pelanggaran terhadap pasal tersebut diusut oleh Sentra Gakkumdu.

Baca artikel CNN Indonesia “Warga Ganggu Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220920195917-32-850465/warga-ganggu-kampanye-pemilu-2024-bisa-dipenjara.