LIPUTAN15.COM,MANADO-Jual pil setan jenis
obat keras jenis Alprazolam, FM ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Selasa (6/9/2022) siang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pengedar yang diamankan pria berinisial FM (21), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Sirait.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras jenis Alprazolam, di wilayah Kecamatan Wenang.

“Petugas melakukan penyelidikan kemudian mendatangi TKP dan menangkap terduga pengedar, sekitar pukul 11:30 WITA,” jelas Kombes Pol Sirait.

Dalam penangkapan siang itu, petugas pun menyita barang bukti berupa 20 butir Alprazolam, uang tunai sebesar Rp100.000, dan sebuah handphone.

“Terduga pengedar beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kombes Pol Sirait.