Sangihe, Liputan15.com – Pasca kenaikan harga Tiket Kapal tujuan Manado – Tahuna PP.

Kepala Kantor  Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna melalui Koordinator Tim Sosial Media Respons Meifrid Palenewen, ST. SH. M.AP  menghimbau agar semua calon penumpang yang akan menggunakan jasa tranportasi laut melalu pelabuhan Tahuna agar dapat membeli tiket kapal di loket – loket atau agen resmi yang disediakan penyedia jasa.

“Hal ini kami tegaskan agar semua penumpang tercatat dalam manifest penumpang, serta demi keamanan dan kenyamanan para penumpang,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya dalam hal ini KUPP Kelas II Tahuna telah menegaskan para penyedia jasa tranportasi laut agar tidak ada penjualan tiket di atas kapal.

“Jika kedapatan berjualan tiket di atas kapal maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.