“Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” kata Nadiem.
Seleksi Mandiri PTN
Seleksi mandiri digelar oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Pemerintah mengatur agar seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan.
PTN harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri.
Sebelum seleksi mandiri digelar, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa di tiap fakultas dan program studi.
Kemudian, PTN juga harus mengumumkan metode penilaian yang terdiri dari tes mandiri, tes kerja sama lewat konsorsium perguruan tinggi.
PTN pun harus mengumumkan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi jalur mandiri.
“Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi,” kata Nadiem.
Ada pula masa sanggah usai pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi sebanyak lima hari.
Baca artikel CNN Indonesia “Nadiem Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220907130744-20-844532/nadiem-ubah-pola-seleksi-masuk-perguruan-tinggi-negeri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan