LIPUTAN15.COM – Terinformasi dari Pemerintah Kota Manado melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado bahwa pajak hiburan ticketing tahun 2019 tidak terdata di sistem Bapenda Kota Manado.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Manado Richard Sem Rorong mengatakan, berdasarkan data yang kami cek untuk pajak hiburan terkait ticketing Sulut United tahun 2019 tidak ada di sistem kami.
“Sudah kami hubungi ke pejabat lama melalui telepon tapi belum ada respon hingga hari ini. Di Data kami hanya ada pajak hiburan dari Persipura saat memakai Stadion Klabat Manado sebesar Rp21.061.000 di tahun 2020,” ujar Richard Rorong Rabu, 14 September 2022 di ruang kerjanya.
Pihak Sulut United menegaskan bahwa pajak tersebut sudah dibayarkan saat dihubungi awak media belum lama ini.
“2019 kami sudah bayar pajak hiburan terkait ticketing. Untuk cek data tahun kapan?,” Jelas Manejer Sulut United Muhammad Ridho
Diketetahui, pajak hiburan terkait ticketing sebesar 10 persen tersebut berdasarkan hasil penjualan tiket penonton saat Sulut United berlaga di Stadion Klabat tahun 2019 Liga 2 Indonesia Baru.
Diketahui pejabat lama saat tahun 2019 itu yakni Kepala Bapenda Manado Harke Tulenan dan Kepala Bidang Pajak Recky Pesik.Berdasarkan data yang diperoleh dalam pertandingan sepak bola liga 2 Indonesia tahun 2019 di Stadion Klabat Manado omset yang didapat sekira Rp800 juta.
Pun pajak hiburan terkait tiketing yang harus dibayarkan yakni sekira Rp90 juta ke Bapenda Manado.
Tinggalkan Balasan