LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Praja (SatPol) Kota Manado bersama Pemerintah Kelurahan Perkamil Rabu (21/9/2022) pagi menggelar sosialisasi di wilayah Kecamatan Paal 2, Kelurahan Perkamil tepatnya di lokasi pasar Unyil Perkamil.
Sosialisasi tersebut disertakan dari unsur POM AD dan POM AL, para Ketua Lingkungan juga dari pihak PD Pasar Manado.

Dari keterwakilan SatPol PP Manado hadir Kepala Bidang Perundang – undangan Richard Linelejan, Kepala Bidang Talaktib Herry Alfrets Ratu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Beno Antuke serta Lurah Perkamil Mario Pundoko.
Kepala Bidang Richard Linelejan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang bangunan gedung, peraturan daerah nomor 01 tahun 2013 tentang pengelolaan PD Pasar Manado serta penegakan perda nomor 02 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Yang menjadi fokus kita dalam kegiatan ini yaitu menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang yang berada di pasar Unyil Perkamil ini untuk pindah ke lokasi yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Linelejan menjelaskan bahwa, Pemkot Manado lewat PD Pasar sudah menyiapkan lokasi bagi para pedagang yang akan direlokasi dari pasar Unyil ke Pasar Anugerah.

Kabid Talaktib Herry Alfrets Ratu menyampaikan, Pemerintah Kota Manado hari ini melayangkan surat peringatan atau SP 1 untuk para pedagang di pasar Unyil.
“Kami mengharapkan agar para pedagang maupun pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan atau kios mereka, jika tidak diindahkan maka petugas akan membantu membongkar kios atau bangunan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Ratu saat ditemui di ruang kerjanya. (Ky)
Tinggalkan Balasan