Sangihe, Liputan15.com – Ferdy Panca Sinedu berharap pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe agar segera memperbaiki atau mereview kembali Data Terpadu Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ini dikatakan Sinedu menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 terkait pengalokasian Dana Penanganan Inflasi Di Daerah berupa pemberian Perlindungan Sosial.

“Dalam rapat perampungan Pembahasan Anggaran Perubahan APBD 2022, terjadi pembengkakan anggaran dari semula dana Bantuan sosial Rp 500 juta menjadi Rp. 5 Miliar untuk tiga Bulan kedepan,” ungkapnya.

Disini dirinya menanyakan kepada pihak Pemda Sangihe terkait kriteria masyarakat yang akan menerima bantuan sosial.

“Pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa untuk kriteria penerima mengacu pada Data Terpadu yang didapatkan melalui pihak Kampung /kelurahan hingga kecamatan, baru dikirimkan ke pusat menjadi data Terpadu di kementrian Sosial,” jelasnya.

Lanjutnya, tetapi yang sangat disayangkan pihaknya mendapati ada beberapa masyarakat yang datanya ada pada lampiran, tetapi setelah di lakukan pengecekan tidak terdaftar pada pada data kementerian sosial.

“Dalam forum kami melakukan uji sampel melalui Website resmi Kementerian Sosial RI, tetapi data masyarakat yang dilampirkan ada yang tidak terdaftar di Dalam data Kementerian,” jelasnya kembali

Sinedu menegaskan dirinya meminta agar pihak Pemda Sangihe dalam hal ini Dinas Sosial agar segera melakukan perbaikan Data agar Dana yang digelontorkan begitu besar dapat tepat sasaran.

“Saya berharap agar dilakukan perbaikan data dengan melibatkan pihak Kampung/kelurahan agar program yang baik dari pemerintah pusat ini memang betul-betul dapat mengatasi inflasi di daerah serta membantu perekonomian masyarakat,” tutup Sinedu.