LIPUTAN15.COM – Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tumumpa tidak ada kejelasan.

Diketahui, TPI Tumumpa yang berada di Kecamatan Tuminting merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dikelolah oleh Pemerintah Kota Manado dibawah naungan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Manado.

Namun, informasi yang diperoleh melalui Kepala TPI Tumumpa Fahmy Moky saat diminta keterangan via selular mengatakan bahwa pengelolaan TPI Tumumpa merupakan kewenangan dari UPT Provinsi Sulut.

“Pengelolaan TPI Tumumpa adalah kewenangan Provinsi,” tuturnya kepada Media Liputan15.Com.

Hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Jesta M Saruan S.Pi saat dihubungi Selasa (20/9/2022) pagi.

Saruan mengatakan, pengelolaan TPI Tumumpa masih dikelola oleh Pemkot Manado dalam hal ini Dinas PKP Manado.

“Pengelolaan khusus tempat pelelangan sepenuhnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Saruan.

Ia menambahkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi adalah perbaikan sarana dan prasarana di TPI.

Saat disinggung terkait pengelolaan retribusi di TPI, Saruan kembali mengatakan bahwa itu dikelolah oleh instansi terkait.

“Itu dikelola oleh instansi terkait dan PAD masuk ke kas daerah Pemerintah kabupaten/kota,”katanya.

Ia juga menyampaikan, ada sekitar 120 kapal nelayan yang melakukan aktivitas dilokasi pelelangan tersebut.

Dari pantauan di lokasi TPI, beberapa petugas dari DPKP Manado masih melakukan penagihan retribusi lelang bagi kendaraan roda empat maupun motor yang masuk keluar ke area TPI. ***