LIPUTAN15.COM,BITUNG-Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik terhadap Marlo (17), yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, pada hari Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial GA (22) yang tinggal di Kecamatan Maesa ini diamankan beberapa saat setelah kejadian, di sebuah rumah kos di Kelurahan Girian Atas,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Kejadian berawal dari sebuah pesta miras yang diikuti oleh terduga pelaku, korban dan beberapa temannya di sebuah rumah kos.
“Diduga karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Melihat hal tersebut, salah satu teman korban kemudian menghubungi aparat kepolisian.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan