“Tak lama berselang usai menerima laporan, Tim Resmob segera meluncur ke TKP. Aparat mendapati terduga pelaku bersama rekan-rekannya masih pesta miras.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sajam milik terduga pelaku yang sudah disimpan di salah satu kamar kos,” lanjutnya.

Terduga pelaku yang merupakan residivis ini langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung.

“Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung. GA merupakan residivis yang pernah beberapa kali ditahan, di Lapas Bitung karena kasus sajam maupun penganiayaan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.