Sementara, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
“Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono terkait temuan PPATK tersebut. Namun hingga berita diturunkan keduanya belum merespons.
Sebelumnya diberitakan, Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” kata Ivan.
Baca artikel CNN Indonesia “PPATK: Dana Judi Online Rp155 Triliun, Libatkan Polisi dan Masyarakat” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220913183216-12-847363/ppatk-dana-judi-online-rp155-triliun-libatkan-polisi-dan-masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan