LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado bersama Pemerintah Kelurahan Pakowa dan jarajan PD Pasar Manado menggelar penertiban pedagang yang berjualan di area terlarang.

Penertiban pedagang buah, bawang, rica dan tomat yang beraktivitas di jalan masuk area pasar Pinasungkulan Karombasan dipimpin oleh Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alftrets Ratu bersama Lurah Pakowa Noldy Lela.

Lurah Noldy Lela menuturkan, sebanyak 13 pedagang ditertibkan karena berjualan di area fasilitas umum/badan jalan.

“Kurang lebih ada 13 pedagang buah dan Barito yang ditertibkan dan pihak PD Pasar sudah menyiapkan lokasi untuk mereka tempati,” jelasnya.

Sementara itu, Kordinator Pasar Pinasungkulan Rommy Tendean saat diminta keterangannya mengatakan, pihak PD Pasar sudah menyiapkan lokasi bagi para pedagang.

“Kemarin sudah dicabut undi untuk para pedagang ini untuk menempati lokasi yang sudah disediakan,” tuturnya.

Kepala Bidang Talaktib Herry Alfrets Ratu yang memimpin penertiban menyebutkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Sesuai dengan aturan dan ketentuan dari Perda ketentraman dan ketertiban masyarakat, tidak diijinkan untuk melakukan aktivitas atau berjualan di fasilitas umum,” papar Ratu.Puluhan personel SatPol PP diterjunkan dalam operasi penertiban pagi itu. (Ky)