LIPUTAN15.COM – Satuan Reskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K. Minggu (4/9/2022) siang mengamankan seorang warga Karombasan Utara dengan dugaan Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayatu dan Ekosistem.

Berdasarkan hasil lidik dari Tim Resmob/Opsnal Yang di pimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K Mendapati adanya informasi bahwa di Kelurahan Winangun satu Kecamatan Malalayang telah di temukan salah satu warga yang memelihara hewan dilindungi yaitu hewan Kera Jenis Macaca Nigrescens yang tanpa memiliki ijin.

Untuk mengamankan hewan dilindungi tersebut, tim Resmob/Opsnal berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Minggu pukul 11.00 wita Tim Resmob/Opsnal mendampingi Tim BKSDA menuju lokasi dan mengamankan satu ekor hewan Kera Jenis Macaca Nigrescens bersama salah satu warga SS yang diketahui memelihara hewan tersebut dan kemudian di bawa dan di serahkan kepada penyidik sat reskrim Polresta manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS membenarkan adanya laporan tersebut.”Laporannya sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. (Ky)