LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Polsek Bolangitang tindak lanjut hasil operasi miras 22 Austus 2022 di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur dan Bolangitang Barat.
16 penjual miras diundang langsung di Mako Polsek Bolangitang untuk diberikan pembinaan yang kemudian ditindak lanjuti dengan penanda tanganan surat perjanjian.
AKP Kapolsek Bolangitang Junaidi C.Pulukadang SH menyampaikan pada media ini bahwa tindakan ini dilaksanakan agar peredaran miras ini akan berakhir di wilayah Kabupaten Bolmut khususnya Kecamatan Bolangitang.
Lanjutnya, dalam operasi itu pihaknya sudah mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 475 liter.
Pemeriksaan dan pembinaan dilaksanakan oleh unit reskrim Polsek Bolangitang pada 07 September 2022 mulai pukul 10.00 sampai 19.00 yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Setijawan Haras.
“Apa bila yang bertanda tangan dalan surat perjanjian yang bermaterai 10.000 ini masih ditemukan melakukan kesalahan yang sama maka akan ditindak lanjut sudang tipiring atau proses hukum lainya,” singkat Pulukadang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan