LIPUTAN15.COM,TOMOHON-SPBU Matani Kasuang Tomohon diduga terlibat dengan mafia solar dalam pratek memperjual belikan solar subsidi.

Pasalnya, terindikasi ada main mata dengan para tersangka yang ditangkap Tim Reskrim dan Polres Tomohon, Jumat (02/09/2022). Setelah dlakukan pengejaran dan penangkapan dua terduga tersangka di kelurahan Matani dekat SPBU Matani.

Dua tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon dan mengakui perbuatannya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pengisian solar bersubsidi maksimal 200 liter untuk truk

Di tanya di sela sela konferensi pers ,Kasat Reskrim AKP Angga maulana S.I.K SH MH menjelaskan, pihak SPBU akan mintai keterangan terkait penangkapan terduga tersangka penimbunan solar bersubsidi di SPBU Matani Satu.

“Apabila terbukti pihak SPBU melakukan kerja sama dengan terduga tersangka yang ditangkap tim Reskrim dan anggota lainnya akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar bersubsidi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.