Maka dengan ini, Menteri Keuangan perlu diingatkan! Bahwa APBN memberi fleksibilitas, bahwa realisasi dapat berbeda dengan anggaran. Pasal 16 ayat (3) UU APBN mengatur: Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan-atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
Maka dari itu, Menteri Keuangan tidak sepatutnya mengatakan kepada publik hal yang diduga bertentangan dengan UU APBN, yang terkesan atau terdengar seperti bernada ancaman.
Serta mengenai kebijakan infrastruktur kota serta pembangunan di negara ini, “mohon maaf” lebih baik tidak dilakukan selama harga BBM naik dan kebutuhan pokok di pedalaman masih berkali lipat. Lebih baik tidak dilakukan selama masih banyak anak-anak di perbatasan yang tidak berpendidikan dan kelaparan. Lebih baik tidak dilakukan selama masih ada petani dan nelayan yang belum mendapat jaminan kesehatan. Tolong Pak! Mohon diindahkan surat terbuka ini. Jikapun surat ini tidak sampai dikedua bola mata Bapak, setidaknya aspirasi-aspirasi dari teman-teman saya, para Mahasiswa Indonesia yang turun ke jalan hari ini. Bisa Bapak dengarkan suara mereka tanpa harus ada lagi darah yang tertumpah di jalanan. Mohon Pak!
Sekian dari saya, semoga Bapak Jokowi berkenan mempertimbangkan. Serta segera mencabut harga kenaikan BBM.
Herman Dunggio
Bolmut, Sulawesi Utara, 09 September 2022.
Peliput : kifli dotinggulo


Tinggalkan Balasan