Dari hasil pemeriksaan, diduga BBM tersebut diambil dari beberapa lokasi SPBU di Tahuna dan APMS Petta yang diambil menggunakan wadah galon

Kemudian di tampung di rumahnya di kampung Petta untuk kemudian dijual lagi kepada masyarakat umum di kecamatan tabukan utara dan sekitarnya dengan harga yang melebihi HET yang ditetapkan pemerintah  dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada saat dilakukanya penindakan terhadap pelaku ternyata pelaku tidak memiliki ijin dari apapun terkait dengan bahan bakar tersebut.