LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Manado bersama Pemerintah Kecamatan Tuminting Selasa (3/10/2022) pagi menertibkan lapak milik para pedagang berada di jalan Boulevard 2 Kecamatan Tuminting.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan serta estetika kota Manado.
Hal itu disampaikan oleh Camat Tuminting Reyn Heydemans saat melakukan penertiban.
“Penertiban yang kami lakukan saat ini untuk menjaga keindahan wajah kota Manado,” tutur Camat.
Dijelaskannya, para pemilik kios sudah diimbau untuk membuat tempat jualan dengan sistem bongkar pasang.
“Mereka boleh berjualan diatas jam tiga sore, pagi jam 6 harus sudah dibongkar lagi kalo tidak Pemerintah akan mengambil langkah tegas seperti ini, tujuannya agar Manado tetap indah dan nyaman, jangan kelihatan kota kumuh dan kotor,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para pedagang, silahkan berjualan dengan mematuhi waktu yang sudah ditentukan. Buatlah tempat jualan dengan sistem knockdown sehingga sore boleh dipasang dan paginya dibongkar lagi,” tukas Heydemans.
Penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Benno Antuke. Hadir juga para Lurah dan juga Ketua – ketua lingkungan.
Tinggalkan Balasan