LIPUTAN15.COM – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 kepada terdakwa Ruly N Pangouw, warga Kelurahan Karombasan Selatan lingkungan 3 Kecamatan Wanea atas perbuatan terdakwa yang mengalihkan sebuah kendaraan/mobil kredit jenis Toyota Sienta pemberian dari PT Hasrat Multy Finance cabang Manado.

Putusan MA lebih tinggi dari putusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manado setelah dilakukan kasasi oleh terdakwa.

Sebelumnya, Kejari Manado menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar 2.000.000.

Perbuatan terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan atau izin dari PT.Hasjrat Multy Finance Cabang Manado kepada Chlaudio Wolter Johanes Soebijanto.

Sehingga perbuatan terdakwa Ruly tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2018 tersangka melakukan akad pembiayaan multy guna di dealer Toyota jalan Piere Tendean Boulevard Manado berupa 1 unit mobil Sienta 1,5 tahun 2017 berwarna putih yang akan diangsur selama 60 X/ bulan sebesar 5.352 .000, dan akan berakhir pada 22 Maret 2023.

Namun, sejak angsuran pertama bulan April 2018 hingga saat ini, terdakwa tidak pernah mencicil angsuran kendaraan tersebut sampai berpindah tangan kepada Chlaudio Soebijanto seharga Rp.35.000.000.

Brighita Manopo staf bidang Litigasi dari pihak PT. HMF Manado saat ditemui di ruang kerja Kantor PT Hasjrat Multi Finance membenarkan bahwa terdakwa sudah mengalihkan objek jaminan fiduasi ke pihak ke tiga tanpa izin tertulis dari pihak perusahan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan,”ungkapnya.