Sangihe, Pj.Bupati Kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan memaparkan Capaian pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I secara Online kepada Tim Evaluator/Tim Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, selasa (04/10/22)
Selesai melaksanakan Pemaparan Tamuntuan mengatakan Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut ketentuan pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Hari ini seluruh penjabat Bupati dan walikota setiap satu triwulan ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri dan hari ini adalah jadwal saya sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe” Jelas Tamuntuan
Ada beberapa hal yang menjadi catatan, dan merupakan program perhatian pemerintah pusat, agar dalam penilaian kedua ada progres yang lebih baik dari penilaian pertama.
“Karena Ini merupakan penilaian awal pastilah ada banyak hal yang menjadi perhatiaan Kementerian Dalam Negeri, tetapi tadi diakhir kegiatan ada apresiasi yang disampaikan pihak Kementerian Kepada Kinerja Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe” Singkatnya
Tinggalkan Balasan