LIPUTAN15.COM,MANADO-Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado tahun 2006-2021 akhirnya terungkap.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial HCR alias Hanny (69) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado sepanjang 2006-2021.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 55,9 miliar. “Penahanan terhadap tersangka HCR pada Kamis (6/10), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Jumat (7/10/2022).

Rumampuk menuturkan tersangka HCR ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air tahun 2006 sampai dengan 2021.

Saat masih menjabat Dirut PDAM Kota Manado pada 22 Oktober 2005, HCR diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Dia menandatangani perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) terkait pengelolaan air bersih namun tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.