Akibat dari kerja sama tersebut seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN serta hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado. Sehingga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 55,9 miliar lebih.
“Tersangka HCR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022,” pungkasnya.
Baca artikel detiksulsel, “Eks Dirut PDAM Manado Jadi Tersangka Korupsi Rp 55,9 M Dana Pengelolaan Aset” selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6334401/eks-dirut-pdam-manado-jadi-tersangka-korupsi-rp-559-m-dana-pengelolaan-aset.
Tinggalkan Balasan