LIPUTAN15.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado di sejumlah kecamatan.

Ada 4 Ranperda yang sementara disusun dan disosialisasikan sekaligus, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah.

Selasa (11/10/2022) sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Tikala dan dihadiri pimpinan DPRD Kota Manado dan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Manado, serta dihadiri Sekda Kota Manado Micler Lakat.

Dalam membahas Ranperda Pajak Daerah, Sekda Micler Lakat berujar bahwa nantinya pajak daerah akan lebih diatur, karena menyangkut kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Ranperda Pajak Daerah akan sangat baik dalam pengaturan kontribusi wajib pajak, yang dampaknya sangat baik tentunya kepada masyarakat Kota Manado itu sendiri,” ucap Lakat.

Sekda Micler Lakat berharap empat ranperda ini kelak ditetapkan menjadi perda akan sangat bermanfaat kepada masyarakat.