LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Pelaku penggelapan kederaan sepeda motor berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang.

Kapolsek bolangitang AKP Junaidi Pulukadang mengatakan, pelaku penggelapan kedaraan sepeda motor ini diamankan di Desa Bolangitang 1 Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolmut.

Pelaku bernama RB alias Roy berasal dari Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil Kota Manado.

Motif pelaku yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dan kemudian dilarikan tanpa kabar mulai tanggal 24 Oktober 2022.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh AIPDA Muhazir Rifai berasal tim Rskrim Polsek Bolangitang dan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Bolangitang.

Kemudian pelaku sudah mengakui perbuatannya sehingga pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP ancaman 4 Tahun penjara.

Sementara itu kenderaan sepeda motor yang digelapkan pelaku oleh Roy berasal dari Kelurahan Lawangirung Lingkungan V Kecamatan Wenang, Kota manado.