LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat Jumat (28/10/2022) berlokasi di Manado Beach Walk (MBW) Kecamatan Malalayang.

Sidang Tipiring ini dalam rangka penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur TNI POM AD/POM AL, Kepolisian, Pengadilan Negeri juga Pemerintah Kota Manado.Sebanyak 22 warga Malalayang terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut.

20 orang warga dinyatakan bersalah melanggar Perda Trantibum oleh Hakim. Sedangkan 2 warga lain melanggar Perda Pengelolaan Persampahan.

Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah. Sanksi tersebut yang paling ringan menurut Hakim Ketua, mengingat kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi sembari memberikan edukasi bagi warga tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan tidak membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Manado Rijard Linelejan berharap, dengan dilakukannya penegakan perda melalui sidang tipiring ditempat agar timbul kesadaran masyarakat dalam mentaati perda.

“Yang kita harapkan dari adanya kegiatan ini agar timbul kesadaran dari masyarakat bahwasannya ada peraturan – peraturan yang harus ditaati. Misalnya, tidak membuang sampah di sembarang tempat, tidak berjualan di area – area fasilitas umum,”ucap Linelejan.

Turut hadir dari jajaran SatPol PP Manado, Kepala Bidang Talaktib Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Linmas Herry Anwar, Kepala Bidang SDA Fengky Mamirahi juga Kepala Seksi Benno Antuke.