LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado (SatPol PP) menertibkan lapak pedagang yang tidak mengantongi ijin resmi.
Aksi penertiban sempat mendapat perlawanan dari pemilik lahan dan pemilik lapak yang telah berjualan di kawasan tersebut.
Bahkan anggota Komisi 2 DPRD Kota Manado Abdul Wahid Ibrahim juga turut menentang penertiban ini.
Sepanjang penertiban, anggota DPRD Ini menghalangi petugas SatPol PP yang melakukan pembongkaran.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah pribadi, bukan fasilitas umum. Ia juga mengancam para Satpol PP yang melakukan penertiban akan dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP dan TNI/POLRI mengamankan penertiban.
Menanggapi hal itu, Camat Tuminting Reyn Heydemans mengimbau agar anggota dewan tidak menghalangi upaya Pemerintah Kota saat melakukan penertiban.
Sebagai anggota dewan, seharusnya mereka yang lebih paham terkait Peraturan Daerah (Perda).
“Yang membuat Peraturan Daerah para anggota dewan harusnya mereka yang lebih tahu soal Perda,” jelasnya saat dimintai keterangannya di Kantor Kelurahan Tuminting Selasa (15/11/2022) siang ini.
Lahan yang terletak Kelurahan Tuminting ini sudah beberapa kali ditertibkan oleh SatPOL PP bersama Pemerintah Kecamatan. Mereka menyewakan area tersebut sebagai kios.
Pihak Pemerintah Kecamatan telah mengirimkan surat peringatan selama 3 kali. Namun mereka tidak mengindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
Penertiban oleh SatPol PP Manado dipimpin oleh Kepala Bidang Talaktib Herry Alfrets Ratu bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Benno Antuke bersama Lurah Tuminting.
Tinggalkan Balasan