LIPUTAN15.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado Selasa (1/11/2022) menggelar kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan bertempat di Grand Puri Hotel.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah Kota Manado Dr.Micler Lakat SH.MH.Pada kesempatan tersebut, Micler Lakat mengungkapkan, tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado pernah menggelar kegiatan sosialisasi yang memiliki tema sentral yang sama dengan kegiatan sosialisasi saat ini.Permendagri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Kemudian, permendagri tersebut dipandang sudah tidak sesuai perkembangan dan diganti dengan Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan.

“Acuan Permendagri ini masih sama, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan undang-undang 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas undang-undang 23 tahun 2006,”kata Lakat.

Dijelaskannya, jauh sebelum penggunaan data kependudukan dan data pribadi menjadi sebuah isu penting, pemerintah sudah memikirkan bagaimana untuk melindungi data tersebut.

Perlindungan data pribadi sudah menjadi sesuatu yang krusial. bahkan baru-baru ini, yakni pada tanggal 17 Oktober 2022, Pemerintah telah mengsahkan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Hal ini mengisyaratkan betapa pentingnya data kependudukan, termasuk di dalamnya data pribadi dan pada saat yang sama, memberi sinyal kepada kita betapa rentannya penyalahgunaan data pribadi,”ucapnya.

Dia melanjutkan, Pemerintah selaku pengelola data kependudukan perlu untuk melindungi data yang ada. Hal ini merupakan bentuk implementasi amanrat yang menyatakan bahwa

“Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan Wajib Disimpat dan Dilindungi Kerahasiaannya Oleh Negara.

“Data kependudukan merupakan acuan yang sangat penting dalam pembangunan, antara lain dalam rangka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Sebagai salah satu bentuk perlindungan, maka akses dan pemanfaatan data kependudukan pun harus diatur guna menghindari terjadinya penyalahgunaan data kependudukan,” kata Sekda.

Sehingga itu, dia menegaskan Permendagri nomor 102 tahun 2019 ini perlu untuk disosialisasikan dan diketahui oleh perangkat daerah yang mungkin kedepannya akan membutuhkan akses terhadap data kependudukan.

“Saya minta agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar terbangun pemahaman dan kesamaan persepsi tentang tata cara akses dan pemanfaatan data kependudukan. Ini semua tidak lain adalah demi kelancaran proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kota Manado,” tandas Micler Lakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 1 Drs.Herry Saptono, Kepala Dinas Capil Manado Julises Oehlers dan para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Manado.