Sangihe, Liputan15.com – Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus membantu serta memberikan pelajaran tentang cara, atau mekanisme pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Sangihe Polres Kepulauan Sangihe membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) tata cara pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Sangihe IPTU. M. Erza Nasution, S. Tr. K ketika di temui (17/11/22) mengatakan ini adalah terobosan baru dari Pak Kapolri untuk seluruh jajaran Polri di Indonesia termasuk kita di polres Sangihe.

“Kalau ada masyarakat yang mungkin ingin lebih mendalami atau mengetahui tentang bagaimana proses ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) boleh datang ke polres sangihe akan kita ajarkan”

Lanjutnya disini kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara atau proses ujian Pengurusan SIM

“Disini masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih besar ketika waktunya akan mengurus SIM dia sudah terbiasa. Karena kejadian di lapangan banyak masyarakat yang datang belum tau mekanisme pengurusan SIM yang mengakibatkan mereka gagal memperoleh Surat Ijin mengemudi” Jelasnya

Dirinya menambahkan masyarakat yang mau belajar silakan datang dijam kerja jangan datang di jam istirahat pasti tidak ada petugas.

” Kemarin sudah ada beberapa yang datang dan banyak bertanya serta mau juga mengikuti tes dan kita ajarkan, terkait tatacara menghadapi soal ujian sikap berlalu lintas dijalan raya, sehingga disaat mengikuti ujian nanti sudah terbiasa dan tidak gugup lagi” Jelasnya kembali

Dirinya menegaskan Bimbingan Belajar ini murni pemberian diri atau secara sukarela untuk masyarakat tidak akan dipungut biaya apapun tegas Nasution.