LIPUTAN15, Sangihe — Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE., MM, secara resmi melakukan meresmikan ruas Jalan Lesabe–Bukide di Kecamatan Tabukan Selatan. Peresmian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan ruas Jalan Lesabe–Bukide sepanjang 5,2 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp35.867.368.000 merupakan hasil perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang secara konsisten mengusulkan pembangunan tersebut kepada Pemerintah Pusat sejak tahun 2023, kembali pada tahun 2024, dan selanjutnya diusulkan kembali pada 10 Juli 2025 melalui Aplikasi Sinergitas, Transparansi, Integrasi dan Akuntabel (SiTIA) dalam Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di bawah kepemimpinan Bupati Michael Thungari, SE., MM dan Wakil Bupati Tendris Bulahari, usulan tersebut akhirnya dapat direalisasikan sehingga masyarakat kini dapat menikmati akses jalan yang lebih baik, aman, dan nyaman.

Peresmian ruas jalan ini menjadi hadiah yang sangat bermakna bagi masyarakat Kampung Bukide karena bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-92 GMIST Via Dolorosa Bukide. Kehadiran infrastruktur jalan yang memadai diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan pembangunan di Kecamatan Tabukan Selatan.

“Kita patut bersyukur bahwa sanya apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Sangihe bisa terwujud. Memang usulan ini dimulai sejak 2023,2024 dan tepatnya 10 juli 2025 terealisasi. Dan hari ini (Jum’at,red) diresmikan,” ungkap Thungari.

Disinggung soal usulan ini sudah dilakukan sejak Tahun 2024 dibawah kepemimpinan Bupati sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Sangihe itu tak menepisnya.

“Memang benar. Namun terkait dengan IJD ketentuannya diberikan kepada pemerintah daerah masing- masing bahwa pengusulan IJD itu dilakukan pertengahan Tahun. Artinya IJD baru dibuka pengusulannya disetiap pertengahan Tahun dan diumumkan kabupaten mana yang mendapatkan IJD kemudian harus diselesaikan pekerjaannya di Tahun yang sama,” jelas Bupati.

“Artinya kalau IJD diusulkan di Tahun 2024 maka proyeknya harus selesai di Tahun 2024. Yang terjadi di jalan Bukide pekerjaannya selesai Tahun 2025. Secara logika pengusulannya dilakukan Tahun 2025 di Pemerintahan TUARI (Thungari – Bulahari),’ sambungnya.

Sedangkan untuk Tahun 2026 lanjut Bupati, Pemerintah Daerah kembali mengusulkan pembangunan ruas Jalan Bira–Kulur kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Saat ini, usulan tersebut telah memasuki tahap perbaikan data teknis oleh Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Dan kalau ini di setujui maka pekerjaan akan dilaksanakan Tahun ini dan pekerjaannya harus tuntas di Tahun ini juga. Mudah mudahan apa yang menjadi harap pemerintah bisa terwujud agar dapat dinikmati masyarakat yang ada di Tanah Tampungang Lawo ini,” pungkasnya. (D’ka)