LIPUTAN15.COM – Pihak pelaksana Cuttingan yang berlokasi di jalan Yos Sudarso Paal 2 masih saja melakukan aktivitas.

Dari pantauan media ini Rabu (7/12/2022) pagi tadi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut masih melakukan aktivitas.Bahkan, salah satu duiker yang rusak terlihat hanya ditutupi menggunakan seng.

Padahal, Selasa (6/12/2022) siang kemarin, Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Manado melalui SatPol PP Provinsi, SatPol PP Kota Manado bersama Dinas Lingkungan Hidup Manado telah menginstruksikan untuk menghentikan sementara kegiatan di lokasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu keputusan dari hasil peninjauan di lapangan yaitu menghentikan sementara aktivitas di lokasi Cuttingan sampai seluruh persyaratan dipenuhi oleh pihak pengembang.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado bersama SatPol PP Provinsi Sulut dan SatPol PP Manado, Selasa (6/12/2022)siang turun lapangan menindak lanjuti keluhan warga terkait Cuttingan yang berada di Kecamatan Paal 2, Kota Manado

Cuttingan yang berada di jalan Yos Sudarso Paal 2 dikeluhkan warga sekitar yang terdampak dari aktivitas pekerjaan tersebut.Menurut Deny salah satu warga yang bermukim dekat lokasi tersebut mengatakan, pembangunan platdecker di atas anak sungai yang melintas di lahan tersebut mengakibatkan terganggunya aliran air, sehingga bila musim panas bau tidak sedap keluar dari saluran air.

Selain itu, akibat dari masuk – keluarnya kendaraan truk pengangkut tanah menyebabkan jalan protokol berdebu.

Kepada awak media, ia juga meminta Pemerintah Kota Manado untuk menelusuri ijin yang dimiliki oleh pihak pengelola.

“Ijin yang mereka kantongi sejak 2013,”ujarnya.

Pembangunan platdecker diatas anak sungai tersebut juga diduga bermasalah. Pasalnya, saat diminta surat ijin pembangunan platdecker, perwakilan dari pihak pengelola hanya menunjukan surat rekomendasi.

Dari hasil turlap juga ditemukan, ada platdecker yang bolong dan menyebabkan material menumpuk di saluran air.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang tahu persis lahan tersebut mengatakan bahwa, aliran anak sungai tersebut sudah dirubah.

“Saluran air ini yang benar ada di belakang kantor Lurah (sebelumya lahan disini berdiri kantor Lurah), dari jalan besar ada sekitar 7 meter baru ada kantor Lurah, dibelakang kantor ada sekitar 4 atau 5 meter baru ada saluran air,” tutur warga.

Ia mengatakan, setelah tukar guling dan kantor Lurah berpindah aliran air ini dirubah ke depan.

Kepala Bidang Joune Mailoor bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado saat diminta keterangan menyebutkan, ada beberapa point hasil dari temuan di lapangan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Jadi untuk sementara ini aktivitas di lokasi ini dihentikan sementara sambil menunggu mereka menindak lanjuti apa yang menjadi hasil kesepatakan bersama serta melengkapi adminstrasi,” kata Kabid Joune.

Dalam berita acara peninjauan di lapangan,sesuai dengan Undang – undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pihak pengelola diwajibkan untuk untuk melakukan beberapa point yaitu,

1.Segera membuat kolam jebakan lumpur sesuai dengan aturan yang berlaku

2.Membersihkan ceceran lumpur yang berada di lokasi kegiatan

3.Memperbaiki 1 duiker yang rusak dan mengangkat sendimen atau material tanah yang masuk dibawah duiker yang rusak.

Apabila kewajiban sebaimana tersebut diatas tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi sesua dengan ketentuan yang berlaku yaitu pemberhentian sementara kegiatan sampai menunggu proses.Hadir saat turlap tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulut bersama jajaran dari Pemerintah Kota Manado.