LIPUTAN15.COM,MANADO-Surat Keputusan Presiden menetapkan dan mengangkat Steve Hartke Andries Kepel ST MSi sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut. Dan diberikan tunjangan eselon I sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini dibacakan Kepala BKD Provinsi Clay Dodokambey, diacara Pelantikan dan Pengambilan Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulut yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Senin (5/12/2022).

Dilantik dan diambil janji/sumpah oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, disaksikan Wagub Steven Kandouw, para bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, Anggota DPRD Provinsi Sulut, instansi vertikal, pejabat eselon dua, tamu undangan.

Gubernur mengatakan, kita bersyukur bisa melaksanakan acara pelantikan Sekprov. “Apa yang sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi
dengan mengangkat panglima ASN yang baru,” ujarnya.

Gubernur berharap, dengan adanya Sekprov definitif pelayanan publik berjalan cepat, akuntabel, tidak berbelit-belit. Efektif dan efisien.
“Dapat berkoordinasi baik dengan kepala perangkat daerah serta instansi vertikal untuk membawa Sulut lebih maju,” pungkasnya.

Diketahui, Steve Kepel merupakan Sekprov Sulut ke 21 dan yang ke-4 di masa kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dari tahun 2016-2021 dilanjutkan 2021 sampai sekarang.

Lebih hebatnya lagi, Steve Kepel menjadi penerus ayahandanya Drs. P.P. Kepel yang pernah menjabat sebagai Sekprov Sulut ke-9 di tahun 1977-1979.