LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol) PP Manado bersama Pemerintah Kelurahan Kombos Rabu (25/1/2023) pagi melakukan penertiban bangunan yang berdiri diatas saluran air/drainase.

Belasan kios tersebut ditertibkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado No.2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dimana diketahui, trotoar merupakan area fasilitas umum. Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban SatPol PP Kota Manado Herry Alfrets Ratu yang diminta keterangan menyampaikan, dimana sesuai dengan penyampaian dari Pemerintah setempat untuk melakukan penertiban sejumlah kios yang didirikan diatas drainase/trotoar.

“Giat penertiban yang dilaksanakan oleh SatPol PP Manado berdasarkan Perda No.2 Tahun 2019 dimana Pemerintah Kelurahan Kombos menyampaikan kepada pihak SatPol PP Manado untuk menertibkan beberapa kios yang berdiri diatas drainase,” kata Ratu.

Aksi penolakan sempat dilakukan oleh para pemilik kios namun para petugas tetap menjalankan penertiban.

Sebelumnya, pihak Pemerintah Kelurahan juga telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik kios untuk membongkar sendiri kios – kios tersebut.

Dalam penertiban tersebut juga dihadiri oleh Lurah Kombos, Kepala Lingkungan, Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Manado Richard Linelejan, Kepala Bidang SDA Fengky Mamirahi dan Kepala Seksi Benno Antuke. (Ky)