Olly juga menyebutkan, sistem penerimaan CPNS, saat ini, sangat berbeda dengan yang lalu. “Kalau dulu jadi THL bisa diangkat PNS, tetapi sekarang prosesnya berbeda,” sebut Olly.
Dia juga mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Gubernur Olly.
Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit. “Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” beberapa Olly lagi.
Kelangsungan THL di lingkup Pemprov Sulut, kata Olly sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominalnya besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.
“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan