LIPUTAN15.COM – Dua warga Manado terjaring operasi sidang Tipiring lantaran kedapatan membuang puntung rokok bukan pada tempatnya.
Keduanya, tertangkap oleh petugas gabungan SatPol PP Manado bersama TNI/Polri saat menggelar operasi di pusat Kota Manado, Kecamatan Wenang.

Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Maria Sitanggang SH.MH menjatuhkan hukuman denda masing – masing sebesar 100 ribu rupiah karena terbukti melanggar Perda No.1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dijelaskannya, sesuai dengan Perda yang berlaku, ancaman hukuman kurungan badan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.

“Jadi sanksi ini yang kita berikan hari ini masih dalam bentuk peringatan,” jelas Majelis Hakim.
Sementara, Kepala Satua Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu kepada Liputan15.Com menyampaikan, penegakkan Tipiring sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
“Di tahun 2023 ini kita kembali melaksanakan kegiatan serupa namun ada sedikit perbedaan,” kata Waworuntu.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 penegakkan Perda No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 dan perda No. 1 Tahun 2021 baru dalam tahap sosialisasi penegakkan Tipiring.
“Di tahun sebelumnya, penegakan sanksi Perda sebesar 25 ribu rupiah, di tahun ini sanksi pelanggaran Perda lebih ditingkatkan,” jelasnya .
Ditambakannya, apabila tidak mampu/ tidak sanggup membayar sanksi atas pelanggaran Perda yang ditetapkan oleh majelis Hakim maka ada subsider berupa hukuman kurungan badan yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Penegakan Tipiring ini sebagai efek jera, dengan harapan masyarakat lebih sadar dengan membuang sampah di tempat yang sebenarnya,” pungkas Waworuntu.
Selain itu, beberapa warga yang kedapatan membuang sampah berupa tisue, gelas air mineral juga dikenakan sanksi yang sama.


Tinggalkan Balasan