LIPUTAN15.COM,MINUT- Penggunaan anggaran dan belanja yang tidak sesuai di Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2021 yang tertata pada program digitalisasi Dana Desa dengan jumlah Rp. 183.166.900, tepatnya agustus 2021 silam, kini menjadikan penjabat Kumtua Ferdy Philip Giroth sebagai tersangka.
Disampaikan Polres Minut melalui Konferensi Pers kamis (10/2/2023),berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Minut nomor : 147/PDTT/ITKAB-MU/V/2022 tanggal 25 Mei 2022.
Atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021, dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020, di Desa Paslaten.
Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp. 157.965.575 (seratus lima puluh juta, sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah). Yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500, dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86. 737. 200.
Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara atau desa.
Pengerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, dan dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan dua orang lainnya, serta kemahalan harga yang ditimbulkan, jelas mempengaruhi hasil pekerjaan.
Karena modus operandi ini, menjadikan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Melky Adi Limpouw dan Lumanauw Fernando Raffaelo.
Barang Bukti (Barbuk) yang disita yaitu,
- Perdes Paslaten nomor 1 tahun 2021 tentang APBDes Paslaten TA 2021.
- Perdes Paslaten nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan APBDes Paslaten TA 2021.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) digital desa.
- Rencana Abggaran Biaya (RAB) operasional pemerintahan.
- Cek list pengadaan barang/jasa.
- Rekening koran Desa Paslaten, kecamatan Kauditan TA 2021.
- Kwitansi penyerahan uang dana desa tahap II 2021.
Tersangka dan barang bukti telah ditahan, dan pada tanggal 8 Februari 2023 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejari Minut.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat(1), pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Jane)
Tinggalkan Balasan