Sambo dinilai melanggarPasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus pembunuhan berencana, tindak pidana ituturut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Sedangkan kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah anggota Polri yang berada di Divisi Propam.
Baca artikel CNN Indonesia “Alasan Hakim Vonis Mati Sambo: Tak Terdapat Alasan Pembenar” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213154722-12-912447/alasan-hakim-vonis-mati-sambo-tak-terdapat-alasan-pembenar.
Tinggalkan Balasan