Tim melakukan interogasi untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku

Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Pada saat melakukan pencarian barang bukti, Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, dan karena kesigapan Personil, akhirnya Pelaku diberikan tindakan keras terukur dengan menembak kaki kanan dari Pelaku.

Pasal yang dikenakan ,Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat di tahan di LP Manado dan di hukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021

Barang Bukti
Satu unit Sepeda Motor merek Honda Blade warna hitam
-Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah
Satu unit tv LG warna hitam ukuran 43 inch
Satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch
satu unit Laptop merek Acer Aspire One warna silver ukuran 12 inch
Satu unit Laptop merek Acer warna hitam ukuran 14 inch
Satu unit HP merek Samsung A71 warna hitam
Satu unit HP merek Oppo Reno 7 warna silver
Satu unit mesin pemotong rumput merek Stihl warna oranye
Satu unit mesin pemotong rumput merek Narita warna oranye
Satu unit mesin pemotong kayu merek Stihl warna oranye
Satu unit mesin pemotong kayu merek Chain Saw 5200 warna merah
Satu buah jam tangan merek Christ Verra warna kuning silver
Satu buah jam tangan merek Rolex warna kuning silver
Satu buah jam tangan merek G-Shock warna kuning hitam
Satu buah jam tangan merek U.S Polo Assn Warna gold

Identitas Pelaku
Nama : MW alian Emon
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Desa Rasi Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara