LIPUTAN15.COM,MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr R.D Kandou Manado melakukan kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Di mana, Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara
Dr Andi Muhammad Taufik,SH.MH, CGCAE.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung lancar sesuai dengan yang sudah diagendakan,  di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, Senin (20/10/2023).

Direktur Utama RSUP Kandou, Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD,saat penandatanganan didampingi dewan direksi serta pejabat terkait,

Untuk diketahui, dua institusi ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama (MoU) mengingat hal sangat penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi di dalamnya mengelolah keuangan negara.