LIPUTAN15.COM – Sanksi tegas diberikan bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang didapati melanggar aturan parkir bukan pada tempatnya/ parkir liar.Tindakan itu bagian dari upaya penertiban parkir sembarangan dan taat berlalu-lintas di Kota Manado.
Senin (13/3/23), Dinas Perhubungan Kota Manado bersama tim gabungan dari Kepolisian, POM AD dan SatPol PP Manado menggelar Operasi Penertiban Parkir Liar.Operasi penertiban dimulai sepanjang jalan Piere Tendean Boulevard Manado.

Kendaraan yang didapati melanggar aturan langsung dikenakan sanksi berupa penggembosan ban.
Setelah dari jalan Piere Tendean, tim gabungan menyisir area jalan Sam Ratulangi, mulai dari Zero Point’ hingga menuju jalan Ahmad Yani Sario. Puluhan kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar langsung digembos.Demikian pula dengan kendaraan roda empat yang parkir di atas trotoar langsung dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jefri Worang mengatakan penertiban dilakukan bagi kendaraan yang diparkir secara liar di trotoar dan badan jalan.
“Operasi ini rutin dilakukan petugas Dishub supaya tertib dan ada efek jera, kami gembosi ban,”ujar Worang.

Worang berharap, sanksi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Menurut dia, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu-lintas bukan karena ada hukuman, melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi.
“Kami masih melakukan tindakan persuasif. Harapan ke depan para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas agar memarkir kendaraan di tempat yang tersedia,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan