LIPUTAN15.COM, SANGIHE-Polres Sangihe menggelar sosialisasi terkait tambang ilegal dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe, di Hotel Hayana Tahuna, Senin (31/03/2023).
Dihadiri Kapolres Sangihe AKBP Denny W.W. Tompunuh, Bupati Kabupaten Sangihe Rinni Tamuntuan bersama beberapa Kepala SKPD terkait, Camat Manganitu Selatan, Camat Tabukan Selatan Tenggara, Camat Tabukan Selatan Tengah, beberapa kapitalaung (kades), pemilik lahan serta pelaku pertambangan. Sayang, penambang liar pengguna alat berat tidak hadir.
Kapolres menyatakan, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158, kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Begitupun dengan perusakan lingkungan Pasal 104 UU PPLH terancam pidana 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ikut disentil keberadaan perusahaan PT Tambang Mas Sangihe.
Terkait ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Sangihe menyebut, PT TMS mengantongi kontrak karya yang memberikan izin untuk melakukan eskplorasi di area 42.000 hektar.
Masyarakat bisa menambang bila telah ada penetapan wilayah pertambangan rakyat.
“WPR tersebut harus diusulkan pemerintah daerah ke kementrian ESDM,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sangihe Dokta Pangandaheng.
Sayangnya, beberapa undangan mengeluhkan
kenapa yang hadir dalam sosialisasi hanya pemilik lahan yang menambang secara manual sedangkan yang bekerja memakai alat berat ekskavator tidak ada yang hadir dlm sosialisasi. Padahal merekalah penyebab kerusakan terbesar di lapangan.
Pemateri juga memaparkan bahaya kerusakan lingkungan termasuk penggunaan sianida yang tidak terkontrol.
Diketahui, kondisi alam Desa Bowone di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin parah. Bahkan aksinya kini semakin tak terkontrol. Keberadaan Penambang Tanpa Izin (Peti) yang kini menggunakan 20 ekskavator sudah meresahkan warga Sangihe.
Bahkan, ada warga berguyon, Tanah Merah yang kini dijarah Peti seperti akan dibangun lapangan sepak bola. Tanah yang tadinya hijau dan bergunung sudah mulai rata. Pohon-pohon sudah dirobohkan.
Tinggalkan Balasan