LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Manado bersama Pemerintah Kelurahan Ranotana Senin (13/3/2023) menyampaikan pemberitahuan terakhir kepada warga yang akan dilakukan penertiban.
Diketahui, di Kelurahan Ranotana lingkungan 5, sebanyak 5 kepala keluarga yang menempati lahan sejak puluhan tahun akan ditertibkan oleh Pemerintah.
Kepala Bidang Perundangan – undangan SatPol PP Manado Richard Linelejan bersama Kepala Bidang Talaktib Herry Ratu yang didampingi Lurah Ranotana Leon Piri dan Ketua Lingkungan mengadakan pertemuan bersama warga yang menempati lahan tersebut.

Menurut warga, mereka setuju untuk pindah namun diberi waktu.”Kami tidak akan menolak kalo memang akan ditertibkan, tapi kalo boleh kasi waktu. Yang dahulu juga kami pernah menerima surat – surat peringatan seperti ini tapi tidak pernah dieksekusi, nanti sekarang ini baru dilaksanakan,” ujar salah satu warga.
Kepala Bidang Perundangan – undangan Richard Linelejan menjelaskan bahwa waktu atau kesempatan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, dan hari ini kami bersama pemerintah setempat ada Lurah dan juga ketua lingkungan yang hadir menyampaikannya secara lisan,” tutur Linelejan.

Lurah Ranotana Leon Piri mengatakan, ada 5 kepala keluarga yang telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perkim telah menyiapkan tempat tinggal yaitu di rumah susun Tingkulu.
“Pemerintah sudah menyiapkan rusun for dorang, dan mereka itu prioritas untuk tinggal di rusun tapi mereka menolak dengan alasan jauh dari tempat mereka mencari nafkah,’ ujarnya.Sementara itu,

Kepala Bidang Talaktib Herry Ratu mengatakan, SatPol PP Manado akan menyiapkan kendaraan untuk membantu warga yang akan pindah.
“Kita akan siapkan kendaraan dan personel bantu warga yang akan pindah,” pungkasnya. (Ky)
Tinggalkan Balasan