LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Kamis (6/4/2023) siang turun langsung ke lokasi Galian C yang berada di Kelurahan Paal 2 Kecamatan Paal 2.

Diketahui, aktivitas galian C tersebut sempat dihentikan tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berkolaborasi bersama Pemkot Manado.

Namun dari informasi diperoleh, aktivitas galian C tersebut kembali beroperasi meski belum mengantongi ijin resmi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Manado Joune Mailoor yang turun ke lokasi menjelaskan, dari hasil pertemuan rapat terakhir bersama instansi terkait lainnya bahwa, aktivitas di lokasi ini dihentikan sampai dokumen perijinannya lengkap.

“Untuk saat ini Pending dulu aktivitas di sini sampai ijinnya lengkap,” ujar Mailoor.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu yang berada di lokasi menyampaikan bahwa, sesuai dengan keputusan dari pihak DLH untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut maka pihaknya menghimbau pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas.

“Tadi kami sampaikan kepada salah satu pihak selaku pengelola yang berada di lokasi galian untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Kami dari SatPol PP akan melakukan pengawasan di tempat tersebut,” ujarnya.

Dari pantaun media ini, sepanjang jalan dari lokasi galian C hingga depan Pasar Segar Bahu kotor dan berdebu akibat tanah yang berserakan.

Akibatnya, para pengguna jalan khususnya yang membawa roda 2 harus ekstra hati – hati lantaran debu yang beterbangan.

Galian C tersebut hingga saat ini masih beroperasi. Padahal, dari informasi yang didapati dari Dinas terkait bahwa, Galian C tersebut sampai berita ini diturunkan belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kota.

Akibatnya, warga yang berada di seputaran jalan Yos Sudarso merasa keberatan dengan aktivitas galian tersebut.

“Lihat aja, padahal sudah dilarang namun masih saja ada aktivitas, penuh tanah ini badan jalan, abu beterbangan,” tutur salah satu warga.