LIPUTAN15.COM – Sanksi tegas pelanggaran Perda nomor 1 Tahun 2021 hingga saat ini terus gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun melalui Kamera Pemantau (CCTV).
Warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Senin (3/3/2023) siang, warga Kelurahan Sindulang 1 tertangkap tangan oleh Camat Tuminting Reyn Heydemans saat membuang sampah di sungai.
Kedua warga tersebut kemudian dimintai identitas kependudukan (KTP) oleh Camat dan Lurah setempat.
Selasa (4/4/2023), kedua warga tersebut dibawa oleh Lurah bersama Kepala Seksi Trantib menuju Kantor SatPol PP Manado.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu ditemui Selasa (4/4/2023) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Benar, tadi didampingi oleh Lurah kita melakukan BAP terhadap 2 orang warga Sindulang satu yang terbukti melanggar Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan persampahan,” ujar Ratu.
Sementara dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku telah membuah sampah berupa kandang burung ke sungai.
Menurut Herry Ratu, nantinya kedua warga tersebut akan menjalani sidang Tipiring yang dilakukan oleh Pemkot Manado bersama Pengadilan Negeri Manado.
“Nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim saat pelaksanaan sidang Tipiring, ancamannya denda 50 juta atau kurungan badan 6 bulan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan