LIPUTAN15.COM – Dinas Perhubungan Kota Manado menyelenggarakan Sosialisasi Perundang – Undangan Pendidikan Berlalu lintas Pada Usia Dini bertempat di SMP Negeri 10 Manado.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jefri Worang, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya Dishub dalam memberikan kontribusi positif dalam hal menyampaikan pemahaman tentang arti penting keselamatan dalam berlalu lintas serta sadar lalu lintas sejak usia dini.
“Melalui sosialisasi ini yang kami harapkan adalah karakter taat pada aturan berlalu lintas sudah terbentuk sejak dini,” ujar Kadishub.
Di samping itu Kadishub juga memberikan himbaun kepada seluruh pelajar khususnya bagi pengguna sepeda motor listrik .
Dijelaskannya teekait larangan penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik di jalan raya.
“Penggunanya banyak anak-anak masih di bawah umur, itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Worang.
Sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Mengutip Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Syarat lengkap sepeda listrik Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:Lampu utama;Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampuSistem rem yang berfungsi dengan baik;Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;Klakson atau belKecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Aturan lain penggunaan sepeda listrik Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah PemukimanJalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)Kawasan wisata.
Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
Area kawasan perkantoran, Area di luar jalan.Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Itulah aturan penggunaan sepeda listrik. Ingat, sepeda listrik bukan untuk anak dengan umur di bawah 12 tahun.
Tinggalkan Balasan