LIPUTAN15.COM MINUT – Mantan Hukum Tua Desa Lilang Indra Rondonuwu didampingi Sekdes Jein Pangkerego serta beberapa perangkat desa dan pengurus BPD di temui media ini Rabu (24/05/2023), di Desa Lilang Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.

Secara serentak mengatakan bahwa tidak ada pemotongan BLT bagi warga Desa,seperti tudingan salah satu warga, tetapi ini merupakan kesepakatan bersama seluruh warga masyarakat Desa Lilang.

“Kesepakatan bersama dengan Mantan Hukum Tua Rolly Rorong serta pengurus BPD, perangkat Desa dan tokoh – tokoh masyarakat ,disepakati setiap kepala keluarga memberikan Rp.160.000 tapi bagi yang tidak mampu, bisa memberikan beberapa saja, bahkan ada yang tidak memberikan karena faktor ekonomi yang belum mencukupi. Ini di lakukan demi menyewa atau menggunakan jasa Pengacara, karena ada permasalahan tanah aset Desa yang diserobot pihak lain. Pemerintah Desa bersama BPD serta Tokoh – tokoh masyarakat bersepakat untuk mengambil apa yang mejadi Hak milik Desa, dengan berinisatif menggunakan jasa Pengacara” Ungkap Rondonuwu.

Senada dengan Rondonuwu, Jein Pangkerego yang adalah Sekretaris Desa menambahkan “Menjadi tanggung jawab setiap kepala keluarga sesuai kesepakatan Rp.160.000 bukan Rp.165.000.

“Tudingan pemotongan BLT tidak benar , karena banyak juga penerima BLT telah menyerahkan sebelum menerima BLT , dan yang lain menyerahkan saat menerima BLT , tapi bukan di potong, karena sudah merupakan kesepakatan bersama dan hal ini telah diketahui oleh seluruh masyarakat yang ada di Desa Lilang.Hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum memberikan dan bahkan ada yang memberi tetapi kurang, namun tidak dipaksakan karena sudah menjadi keputusan bersama kalau yang kurang mampu tidak dipaksakan.” tutup Pangkerego.

Dijelaskan Pangkerego bahwa dana yang dikumpulkan untuk membayar Pengacara Dipengadilan Negeri dan dibagi sebanyak jumlah kepala keuarga sehingga mendapatkan jumlah Rp.160.000 per kepala keluarga. (**Jane )