LIPUTAN15.COM, MINUT- Dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur JN (16) di Wilayah Kecamatan Likupang Timur kini terungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK membeberkan kronologisnya pada konferensi pers Jumat (12/5/2023).
Awalnya, Minggu (2/5) salah satu dari 8 tersangka mengajak korban untuk Miras bersama rekan-rekannya. Korban (JN) pun mengiyakan hal tersebut. Setelah bersama para tersangka, korban ikut minum minuman keras jenis cap tikus hingga tengah malam. Dalam kondisi mabuk, salah satu tersangka menarik korban kedalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban.
Setelah itu, para tersangka bergantian masuk ke kamar melakukan persetubuhan dengan korban yang sudah dalam keadaan telanjang.
Dijelaskan Samberi, penetapan tersangka sesuai dengan KUHP Pasal 184. Ada keterangan saksi, surat hasil.visum, dan hasil gelar perkara.
” sesuai pasal 184 KUHP dan berdasarkan keterangan saksi, visum, dan gelar perkara, para pelaku dapat dijadikan tersangka,’ Ungkap Samberi didampingi Kasi Humas AKP E. Firdaus.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 , pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka JS (21), DTD (22), YYD (21), MS (20), AS, KD dan GA”, tutup Kasat Reskrim Yulianus Samberi. (Jane)
Tinggalkan Balasan