LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Menjelang habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, DPRD Kabupaten Bolmut gelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 pada tanggal 25 September 2023 mendatang.
Paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi wakil ketua Salim Bin Abdullah serta Saiful Ambarak.
Terpantau, paripurna itu turut dihadiri Bupati Depri Pontoh dan wakil Bupati Amin Lasena serta para pejabat lainnya.
Rapat paripurna ini dipusatkan di ruang rapat DPRD Bolmut, Senin (19/6/2023).
Ketua DPRD Frangky Chendra pada laporannya yang dibacakan oleh sekretaris dewan Viktor F.Nanlessy, menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Bolmu Depri Pontohdan wakil bupati Amin Lasena pada 25 September 2023 mendatang serta berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam tapat Paripurna.
“Pimpinan DPRD menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir, hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Utara sisa masa jabatan Tahun 2018- 2023, yang akan berakhir pada tanggal 25 September 2023,” ucap Franky.
Dijelaskan Frangky, sebelumnya pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah telah mengadakan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 13 Juni 2023 dan mengagendakan acara rapat paripurna hari ini.
“Selanjutnya kami pimpinan akan menindaklanjuti Rapat paripurna DPRD pada hari ini dengan mengajukan usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Bolmong Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” tutupnya.
Paripurna itu berakhir dengan ditandainya penandatangan keputusan dan berita acara DPRD Bolmut tentang berakhirnya masa jabatan bupati.
PELIPUT: NOFRIANDI VAN GOBEL


Tinggalkan Balasan