Selain itu, terkait pengambilan raport harus bayar itu tidak benar kata Kepsek. Menurutnya, ketika viral medsos ada mantan siswa yang mengatakan pengambilan raport dipungut biaya dirinya langsung memerintahkan wali kelas untuk mengunjungi siswa tersebut.
“Dari hasil kunjungan ke rumah siswa didapat informasi siswa tersebut sudah lama tidak mengambil raport dan mendapatkan informasi tersebut dari oranglain bukan dari guru di sekolah. Padahal SMA Negeri 7 tidak memungut biaya untuk pengambilan raport,” tegasnya.
Karena itu, dia mengimbau kepada orangtua siswa jika mendapatkan informasi yang kurang jelas dari orang lain agar tidak serta merta mempercayainya. Harus kroscek dulu dengan pihak sekolah. “Supaya tidak terjadi miss komunikasi antara orangtua siswa dengan sekolah,” harapnya.
Sebelumnya, Sekprov Sulut Steve Kepel menegaskan sumber keuangan sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah 48/2008, Permendikbud RI 75/2026 dan Pergub Sulut 20/2021 yaitu bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah, sumbangan sukarela dari peserta didik atau dari orangtua, bantuan dari pemangku kepentingan, bantuan pihak asing dan sumber lain yang sah.
“Jadi dana sukarela diperbolehkan di sekolah sepanjang itu tidak ada unsur paksaan kepada orangtua siswa karena sifatnya sukarela berdasarkan hasil rapat komite dan orangtua siswa,” pungkasnya.(ite)
Tinggalkan Balasan