LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berlokasi di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Jumat (4/8/2023) pagi.
Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Maria Sitanggang SH.
Dikesempatan itu, Hakim menjelaskan tentang pelaksanaan penegakan perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan persampahan.

“Perlu saya sampaikan untuk para pelanggar bahwa sidang Tipiring sudah hampir 2 tahun dilaksanakan oleh Pemerintah kota Manado. Harapan kami sebagai penegak hukum, masyarakat dapat mematuhi peraturan Daerah ini,”kata Sitanggang.
Dalam sidang tipiring kali ini, 19 warga terbukti melanggar Perda 2 tahun 2019 dan 1 warga melanggar Perda Pengelolaan persampahan. Operasi pelanggar Perda melibatkan Satgasop yang terdiri dari TNI POM AD, TNI POM AL, Polresta Manado.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Teling Atas, Staf khusus, Sekertaris SatPol PP Manado Kristian Salindeho, Kabid Trantibum Herry Ratu, Kabid Perundangan – undangan Richard Linelejan serta ketua lingkungan.
Tinggalkan Balasan